Study Hard: PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA PENDIDIKAN

Jumat, 26 April 2013

PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA PENDIDIKAN

PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA PENDIDIKAN


1. Fungsi Pendidikan

Fungsi nyata pendidikan sebagai berikut.
a. Menolong orang untuk mengembangkan potensi mereka supaya bisa memenuhi kebutuhan mereka dan masyarakat.
b. Membantu orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak.
c. Melestarikan kebudayaan dengan cara mewariskan kepada generasi berikutnya. Mengembangkan kemampuan berpikir dan berbicara secara rasional.
d. Meningkatkan cita rasa keindahan para siswa.
e. Meningkatkan taraf kesehatan dengan cara melatih jasmani melalui olahraga dan memberikan ilmu pengetahuan tentang kesehatan.

Fungsi tersembunyi pranata pendidikan sebagai berikut.
a. Menjadi saluran bagi mobilitas sosial dalam masyarakat. Seseorang yang berasal dari orang tua yang pekerjaannya petani, dengan melalui pranata pendidikan bisa mengejar cita-cita menjadi seorang yang profesional atau pegawai tinggi.
b. Menunda masa kedewasaan anak dan dengan demikian menunda peralihan peran anak menjadi dewasa. Pelanjutan sekolah anak berarti menunda masuknya anak dalam pasar tenaga kerja.
c. Memelihara integrasi dalam masyarakat. Penggunaan bahasa Indonesia dalam sekolah, pelajaran sejarah kebangsaan, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu cara untuk memelihara
integrasi dalam masyarakat Indonesia.



2. Fungsi Pranata Pendidikan Dasar
Pranata pendidikan dasar, yaitu sistem norma untuk mengatur pendidikan di tingkat dasar, yang meliputi TK, SD, dan SMP. Melalui ketiga lembagalembaga dasar ini, baik secara formal maupun informal hasil-hasil kebudayaan dapat ditanamkan/diajarkan kepada generasi muda. Tentu saja dalam mensosialisasikan nilai-nilai kebudayaan berupa ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, agama, dan olahraga ada aturan-aturan khusus. Aturan-aturan yang mengatur kegiatan di TK berbeda dengan yang berlaku di tingkat SD dan SMP. Perbedaan aturan-aturan itu dapat dilihat dari contoh berikut ini.

a. Taman Kanak-Kanak (TK)
Aturan-aturannya, antara lain:
1) usia anak yang mengikuti kegiatan di TK antara 4 - 6 tahun;
2) kurikulum yang disusun khusus untuk TK;
3) aspek bermain lebih dominan dari aspek belajar;
4) tidak boleh pemaksaan belajar bagi murid TK;
5) jam belajarnya sekitar 3 - 4 jam pada pagi hari;
6) gurunya harus lulusan SPG TK, D2 TK, S1 TK terutama wanita;
7) lembaga pendidikannya diberi nama Taman Kanak-Kanak atau kelompok bermain; dan
8) kurikulum TK disusun dari nilai-nilai kebudayaan masyarakat.

b. Sekolah Dasar (SD)
Aturan-aturannya antara lain:
1) murid yang telah menyelesaikan TK atau yang telah berusia lebih dari 6 tahun boleh masuk ke SD;
2) masuk SD harus melalui pendaftaran;
3) setiap warga masyarakat mempunyai hak bersekolah di SD;
4) lamanya pendidikan di SD adalah 6 tahun;
5) kurikulum SD disusun berisikan nilai-nilai kebudayaan yang sesuai untuk usia anak SD;
6) pemerintah memberi Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
7) guru harus lulusan serendah-rendahnya D2 atau S1 dari FKIP;
8) lembaga pendidikannya diberi nama SD;
9) masyarakat boleh mendirikan SD swasta menurut ketentuan yang berlaku; dan
10) bersekolah di SD bebas SPP, tetapi bagi orang tua/masyarakat yang mampu ada pungutan (iuran) oleh komite sekolah.

c. SMP
Aturan-aturannya antara lain:
1) SMP merupakan lanjutan dari SD;
2) murid yang diterima harus menyelesaikan pendidikan di SD dahulu;
3) masuk SMP harus melalui pendaftaran dan seleksi;
4) setiap WNI berhak melanjutkan pendidikan di SMP;
5) lamanya pendidikan di SMP sekitar 3 tahun;
6) kurikulum SMP disusun dan berisikan nilai-nilai budaya yang sesuai untuk usia anak SMP;
7) guru yang mengajarkan minimal harus lulusan D3 atau sarjana pendidikan lulusan IKIP/FKIP;
8) lembaga pendidikannya disebut SMP, MTs, dan lain-lain;
9) masyarakat berhak mendirikan SMP swasta asal mengikuti ketentuan yang berlaku untuk itu;
10) pemerintah memberi Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan
11) bagi orang tua/masyarakat yang mampu ada pungutan (iuran) oleh komite sekolah.

3. Pranata Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Pranata pendidikan menengah, yaitu sistem norma untuk mengatur kegiatan pendidikan warga masyarakat di lembaga pendidikan tingkat menengah (SMA/SMK). Melalui lembaga pendidikan tingkat menengah ini maka kegiatan pendidikan dalam mensosialisasikan kebudayaan kepada
warga masyarakat, khususnya generasi muda dapat diselenggarakan. Aturan-aturan yang umum berlaku di kedua lembaga pendidikan menengah (SMA/SMK) itu antara lain:
a. SMAmerupakan lanjutan dari SMP;
b. murid yang diterima harus lulus SMP;
c. masuk SMA harus melalui pendaftaran dan seleksi;
d. calon siswa SMA harus menyelesaikan syarat-syarat administrasi;
e. setiap warga masyarakat yang memenuhi syarat berhak melanjutkan pendidikan di SMA;
f. lamanya pendidikan di SMA sekitar 3 tahun setelah SMP;
g. kurikulum SMA disusun berdasarkan/berisikan nilai-nilai budaya yang disesuaikan dengan usia anak SMA;
h. guru yang berhak mengajar harus lulusan sarjana pendidikan FKIP (S1);
i. lembaga pendidikan menengah ini ada dua macam, yaitu SMA dan SMK; dan
j. warga masyarakat mempunyai hak mendirikan lembaga pendidikan menengah, asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

4. Pranata Pendidikan Tinggi
Pranata pendidikan tinggi, yaitu sistem norma untuk mengatur kegiatan pendidikan warga masyarakat di lembaga pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi ini banyak jenis dan sifatnya, yakni ada yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi. Jenis-jenis perguruan tinggi tersebut tentu saja memenuhi aturan-aturan khusus yang berbeda dengan yang lainnya. Ketiganya mempunyai aturan-aturan umum yang hampir sama sebagai berikut.
a. Perguruan tinggi merupakan kelanjutan dari SMA.
b. Mahasiswa yang diterima harus lulus SMA.
c. Calon mahasiswa harus melalui pendaftaran dan seleksi.
d. Calon mahasiswa harus menyelesaikan persyaratan akademis.
e. Setiap warga masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mengikuti Pendidikan di perguruan tinggi.
f. Lamanya pendidikan di perguruan tinggi berkisar 3 - 7 tahun.
g. Kurikulum disusun/berisikan nilai-nilai kebudayaan yang disesuaikan dengan usia mahasiswa.
h. Dosen yang berhak mengajar harus lulusan sarjana (S1, S2, dan S3).
i. Warga masyarakat yang berminat mempunyai hak untuk mendirikan lembaga perguruan tinggi asalkan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku untuk itu.

Tidak ada komentar: