Study Hard: PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA POLITIK

Jumat, 26 April 2013

PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA POLITIK

PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA POLITIK



1. Ciri-ciri dan Fungsi Pranata Politik

Ciri-ciri pranata politik sebagai berikut.
a. Adanya asosiasi politik yang disebut pemerintah yang aktif.
b. Adanya suatu komunitas manusia yang hidup bersama atas dasar nilainilai yang disepakati bersama.
c. Pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan bersama (umum).
d. Pemerintah diberi kewenangan untuk memonopoli penggunaan atau ancaman paksaan fisik.
e. Pemerintah mempunyai kewenangan tersebut hanya pada wilayah tertentu.

Pranata politik memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
a. Melaksanakan kesejahteraan umum. Pranata politik merencanakan dan melaksanakan pelayanan sosial dan pemenuhan kebutuhan pokok warga masyarakat seperti sandang, pangan dan papan.
b. Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya. Pemeliharaan ketertiban dilaksanakan baik dengan tidak menggunakan kekerasan (persuasif) maupun dengan paksaan fisik. Pranata politik bertindak sebagai pemaksa hukum dan menyelesaikan konflik-konflik dalam masyarakat secara adil.
c. Menjaga keamanan dari serangan pihak luar. Pranata politik dengan alat-alat yang dimilikinya berusaha mempertahankan negara dari serangan pihak luar.

2. Cara Pembentukan Negara
Proses pembentukan suatu pranata politik ialah pembentukan suatu bangsa (nation) dalam kerangka pembentukan suatu negara.
Cara pembentukan negara sebagai berikut.

a. Mengusahakan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah. Hal itu dapat dilakukan melalui pengajaran di sekolah-sekolah ataupun media massa.
b. Membentuk tentara nasional yang merupakan tulang punggung suatu negara merdeka yang mendapat dukungan dari segenap lapisan masyarakat.
c. Mengadakan kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek yang sesuai dengan kehendak warga masyarakat, misalnya membangun pusat-pusat pemerintahan, membangun jalan-jalan, bendungan, irigasi, pabrik, dan sarana ibadah.
d. Mengadakan pendidikan bela negara dengan mengadakan upacara pengibaran bendera di sekolah-sekolah.
Cara-cara mempertahankan kekuasaan, antara lain:
a. mengadakan sistem baru yang dapat memperkokoh kedudukan penguasa;
b. melaksanakan administrasi dan birokrasi yang baik;
c. mengadakan konsolidasi secara horizontal dan vertikal; dan
d. menghilangkan peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik, yang merugikan kedudukan penguasa. Peraturan tersebut diganti dengan peraturan baru yang akan menguntungkan penguasa. Keadaan itu biasanya terjadi ketika ada pergantian dari penguasa lama kepada penguasa baru.

Fungsi lembaga politik yang merupakan wujud nyata pelaksanaan pranata politik, yaitu sebagai berikut.
a. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di antara para warga masyarakat.
b. Menyelenggarakan pelayanan sosial, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
c. Melaksanakan undang-undang yang telah disahkan.
d. Melembagakan norma melalui undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
e. Melindungi para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain.
f. Mewaspadai dan selalu siaga terhadap bahaya-bahaya yang mengancam.

Pranata politik sebagai bagian dari pranata sosial, yaitu sistem norma yang berfungsi untuk mengatur hubungan kekuasaan warga masyarakat sehingga keteraturan sosial tetap terpelihara dalam masyarakat. Pranata politik beserta lembaga-lembaga dan aparat-aparatnya kemunculannya menyertai dan mewarnai kehidupan warga masyarakat dalam melakukan hubungan-hubungan sosial dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Pranata politik ini muncul karena adanya kepentingan dan tujuan warga masyarakat itu untuk mengatur, menertibkan, dan membangun warga masyarakat itu sendiri.
Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya pembagian, pembatasan kekuasaan pada warga masyarakatnya agar antarwarga masyarakat itu tidak saling tindas, saling berkuasa, atau saling mengganggu, tetapi perlu kerja sama, saling membantu, dan saling melengkapi dalam memajukan
kehidupan masyarakatnya. Oleh sebab itu, dalam masyarakat/negara ada pembagian kekuasaan, yang terdiri atas:
a. kekuasaan eksekutif (kekuasaan pelaksana undang-undang),
b. kekuasaan legislatif (kekuasaan pembuat undang-undang), dan
c. kekuasaan yudikatif (kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang).
Ketiga sistem pembagian kekuasaan ini disebut trias politika, yang dipelopori oleh seorang filsuf Yunani Kuno, Montesquieu.

3. Fungsi Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif menurut Soerjono Soekanto adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan norma-norma hukum melalui wakil-wakilnya yang duduk di pemerintahan (dipimpin oleh presiden dan menteri-menteri), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kekuasaan eksekutif ini melalui aparat-aparatnya, seperti polisi, hakim, jaksa, ABRI, pegawai negeri, dan lain-lain berperan sebagai penegak normanorma hukum dalam usaha pengendalian sosial warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.
Peranan presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/ kepala desa, RW, RT, pimpinan suatu instansi, ketua organisasi, tokoh masyarakat, kepala suku, pemangku adat, beserta aparat pemerintahan lainnya sangat penting peranan dan kedudukannya dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian jelaslah, bahwaperanan kekuasaan eksekutif beserta lembaga dan aparat-aparatnya sebagai pranata politik sangat menentukan terhadap maju mundurnya suatu masyarakat, bangsa, dan negara.

4. Fungsi Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk membuat norma-norma (undang-undang) melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR tingkat pusat maupun tingkat daerah. Para anggota DPR ini dipilih warga masyarakat secara demokratis melalui pemilihan umum. Tugasnya merumuskan garis-garis besar program pembangunan, merumuskan GBHN, dan norma-norma hukum (undang-undang) bagi masyarakatnya yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga kekuasaan eksekutif (pemerintah) untuk dilaksanakan. Dengan adanya lembaga kekuasaan legislatif yang lebih tinggi
kedudukannya dari lembaga kekuasaan eksekutif, menyebabkan kekuasaan eksekutif dapat dibatasi, terutama dalam masyarakat/negara yang menganut sistem politik (pemerintahan) demokrasi presidensial, seperti yang dianut di negara kita, bahwa pemerintah (presiden) bertanggung jawab terhadap DPR (parlemen). Sebaliknya dengan penyerahan tanggung jawab pelaksanaan GBHN dan undang-undang buatan DPR kepada lembaga eksekutif, berarti kekuasaan lembaga legislatif juga dibatasi karena tidak mempunyai wewenang untuk melaksanakan pemerintahan atas dasar GBHN dan undang-undang yang dibuatnya tersebut. Jadi, jelaslah bahwa sekalipun kedudukan lembaga
legislatif lebih tinggi dari lembaga eksekutif, tetapi tetap terbatas kekuasaannya dalam masyarakat, yakni hanya sebagai pembuat dan bukan pelaksana.
Tampaklah bahwa lembaga kekuasaan legislatif sebagai pranata politik peranannya sangat menentukan dalam membangun kehidupan sosial masyarakat, melalui fungsinya sebagai perumus kebijakan, pengatur, dan pengendali kekuasaan eksekutif. Jika lembaga kekuasaan legislatif ini tidak
ada, tentu kekuasaan pemerintah menjadi tidak terbatas. Contoh: Pengendalian sosial yang dilakukan lembaga legislatif antara lain adanya hak mosi tidak percaya, hak referendum terhadap lembaga eksekutif.

5. Fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini
bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.

Tidak ada komentar: