Study Hard: PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA EKONOMI

Jumat, 26 April 2013

PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA EKONOMI

PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA EKONOMI




Dalam pranata ekonomi terdapat tiga fungsi nyata. Pertama, tentang bagaimana produksi atau pembuatan suatu barang atau jasa dalam suatu masyarakat. Kedua, yang menyangkut distribusi atau penyaluran barang dan jasa. Ketiga, adalah menyangkut konsumsi atau pemakaian barang dan jasa
dalam masyarakat.
1. Fungsi Pranata Ekonomi Mengatur Kegiatan Produksi
Pranata ekonomi berisi norma-norma khusus, yakni aturan-aturan untuk mengatur kegiatan ekonomi, berfungsi untuk mengatur kegiatan produksi, yaitu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa. Hal ini berarti kegiatan produksi itu ada aturan-aturannya sebagai berikut.
a. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka barang/jasa yang diproduksi harus halal menurut agama.
b. Harga barang/jasa yang diproduksi harus sesuai dengan daya beli masyarakat.
c. Barang/jasa yang diproduksi harus mengikuti selera dan kebutuhan masyarakat umum.
d. Dilarang memburuk-burukkan hasil produksi perusahaan lain, dan sebagainya.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus dilaksanakan oleh para produsen melalui pelaku-pelakunya (aparat-aparatnya), agar kegiatan berproduksi menjadi lancar dan teratur sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi. Sebaliknya, jika norma-norma tersebut tidak diindahkan maka tentu akan menghambat kelancaran dan ketertiban dalam berproduksi dan berdampak negatif kepada masyarakat, yakni tidak terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat terhadap barang/jasa.

2. Fungsi Pranata Ekonomi Mengatur Kegiatan Distribusi
Dalam kegiatan distribusi (penyaluran) barang/jasa hasil produksi, sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, juga ada norma-norma khusus untuk mengaturnya sebagai berikut.

a. Lembaga yang berwenang untuk penyaluran barang/jasa adalah agen, pasar, toko, dan pedagang eceran. Jika, produsen menjual langsung ke konsumen dengan mengabaikan lembaga distribusi tentu akan dapat menimbulkan kekacauan.
b. Mengatur etika dalam berjual beli, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aturan-aturan khusus pendistribusian barang/jasa tersebut tentunya harus dilaksanakan oleh aparat-aparatnya, agar jalannya proses kegiatan pendistribusian berjalan lancar dan tertib. Sebaliknya, jika aturan-aturan itu dilanggar tentu akan menghambat dan menimbulkan kekacauan dalam kegiatan distribusi tersebut.

3. Fungsi Pranata Ekonomi Mengatur Kegiatan Konsumsi
Kegiatan konsumsi sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, yakni kegiatan pembelian, pemakaian, atau penggunaan barang/jasa juga ada aturanaturannya yang mengatur kegiatan konsumsi tersebut sebagai berikut.
a. Membeli barang/jasa harus sesuai dengan kemampuan daya beli, sesuai kebutuhan, berdasarkan prioritas keperluan.
b. Barang/jasa yang dibeli dan dikonsumsi menurut norma agama harus yang halal, bersih, dan sehat.
c. Pemborosan dan konsumerisme bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia, karenanya harus dihindari.
d. Pengaturan dalam anggaran belanja rumah tangga dan sebagainya.
Aturan-aturan tersebut harus dilaksanakan oleh para konsumen, agar kegiatan mengkonsumsi barang/jasa dapat berjalan lancar dan tertib, sesuai dengan kemampuan daya beli. Dengan demikian, pranata ekonomi sebagai bagian dari pranata sosial juga berfungsi untuk mengatur kegiatan konsumsi masyarakat umum dalam kehidupannya.

Fungsi pranata ekonomi adalah mengubah pola penggunaan waktu anggota masyarakat. Ketika pola produksi masyarakat berubah dari pertanian ke industri, terjadi perubahan penggunaan waktu kerja. Sistem pertanian tidak menuntut penggunaan waktu yang ketat; berbeda dengan sistem industri modern yang menuntut adanya penggunaan waktu yang ketat.
Fungsi tersembunyi pranata ekonomi adalah mengubah dan kadangkadang merusak lingkungan hidup. Hal ini terjadi karena adanya perubahan pola produksi dalam masyarakat dari sistem pertanian menjadi industri, perubahan penggunaan tanah yang semula ditanami pepohonanmenjadi lokasi pabrik. Perubahan sistem produksi juga mengubah pola pemukiman yang tadinya menyebar mengikuti persebaran letak tanah, menjadi mengumpul atau memusat sesuai dengan lokasi pusat-pusat industri. Peningkatan ilmu pengetahuan tentang pengolahan dan pemanfaatan tanah-tanah pertanian juga mengubah sistem pemukiman. Pada waktu masyarakat belum mengenal cara pengolahan tanah pemeliharaan kesuburan tanah, ketika tanah yang mereka olah mulai tidak subur mereka pindah untuk membuka lahan baru yang masih subur. Ketika ilmu pengetahuan tentang pemeliharaan kesuburan tanah telah dimiliki, mereka tidak perlu lagi melakukan perpindahan tempat tinggal.

Tidak ada komentar: