Perjanjian-Perjanjian Pasca–Perang Dunia II
Jerman merupakan salah satu negara “Pact Poros” yang hancur dalam PD II dan telah menyerah kepada sekutu pada tanggal 7 Mei 1945. AS,Uni Soviet, dan Inggris membicarakan tentang pembagian Jerman, denazifikasi dan demiliterisasi Jerman. Perjanjian Sekutu–Jerman ditentukan oleh Harry S. Truman (Presiden Amerika Serikat), Josep Stalin (Presiden Uni Soviet), dan Clement Richard Attlee (Perdana Menteri Inggris) dalam Konferensi Postdam (2 Agustus 1945).
Konferensi Postdam berisi, antara lain sebagai berikut.
1) Jerman yang dikuasai oleh empat negara Sekutu dibagi dua, yaitu Jerman Timur dan Jerman Barat. Jerman Timur, 1 zona dikuasai oleh Uni Soviet, sedangkan Jerman Barat, 3 zona dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
2) Kota Berlin yang terletak di tengah daerah pendudukan Uni Soviet juga dibagi dua. Berlin Timur diduduki oleh Uni Soviet dan Berlin Barat dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
3) Wilayah Danziq dan daerah Jerman di sebelah timur Sungai Oder dan Niesse diberikan kepada Polandia.
4) Demiliterisasi bagi Jerman.
5) Penjahat perang harus dihukum.
6) Jerman harus membayar kerugian perang.
b. Perjanjian Sekutu–Jepang
Perjanjian Sekutu–Jepang dilakukan di San Fransisco pada tahun 1945.
Perjanjian tersebut berisi, sebagai berikut.
1) Kepulauan Jepang diperintah oleh tentara pendudukan Amerika Serikat (untuk sementara).
2) Kepulauan Kuril dan Sakhalin Selatan diserahkan kepada Uni Soviet, sedangkan Manchuria dan Taiwan diserahkan kepada Cina. Kepulauan Jepang di Pasifik diserahkan kepada Amerika Serikat. Korea akan dimerdekakan dan untuk sementara waktu dibagi dua wilayah pendudukan dengan batas 38° lintang utara. Di bagian utara diduduki Uni Soviet, sedangkan di selatan dikuasai oleh Amerika Serikat.
3) Penjahat perang harus dihukum.
4) Jepang harus membayar ganti rugi perang.
c. Perjanjian Sekutu dengan Negara Lainnya
Selain mengadakan perjanjian dengan Jerman dan Jepang, sekutu juga mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain yang kalah berperang dalam Perang Dunia II.
1) Perjanjian Sekutu–Italia dilaksanakan di Paris pada tahun 1945 dengan beberapa keputusan, antara lain sebagai berikut.
a) Wilayah Italia diperkecil.
b) Triastie menjadi negara merdeka di bawah perwalian PBB.
c) Abbesynia dan Albania memperoleh kemerdekaannya kembali.
d) Semua jajahan Italia dan Afrika Utara dikuasai Inggris.
e) Italia harus membayar ganti rugi akibat perang yang ditimbulkannya.
2) Perjanjian Sekutu–Austria dilaksanakan di Austria pada tahun 1945 dengan berbagai keputusan, antara lain sebagai berikut.
a) Kota Wina dibagi menjadi empat wilayah pendudukan dan dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet.
b) Persyaratan lain menyusul karena belum ada keputusan dan persetujuan dari keempat negara pemenang Perang Dunia II di Wina.
3) Perjanjian Sekutu dengan Hongaria, Rumania, Bulgaria, dan Finlandia ditentukan di Paris tahun 1945 dengan beberapa keputusan yang pada intinya sama, yaitu:
a) setiap negara wilayahnya diperkecil;
b) setiap negara harus mengganti biaya perang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar