Berdasarkan situs http://id.wikipedia.org/, ada beberapa tokoh telah menyatakan
pendapatnya tentang pengertian desain grafis.
1) Menurut Suyanto, desain grafis didefinisikan sebagai “aplikasi dari
keterampilan seni dan komunikasi untuk kebutuhan bisnis dan industri”.
Aplikasi-aplikasi ini dapat meliputi periklanan dan penjualan produk,
menciptakan identitas visual untuk institusi, produk dan perusahaan, dan
lingkungan grafis, desain informasi, dan secara visual menyempurnakan
pesan dalam publikasi.
2) Menurut Jessica Helfand, desain grafis didefinisikan sebagai kombinasi
kompleks kata-kata dan gambar, angka-angka dan grafik, foto-foto dan
ilustrasi yang membutuhkan pemikiran khusus dari seorang individu yang
bisa menggabungkan elemen-eleman ini, sehingga mereka dapat
menghasilkan sesuatu yang khusus, sangat berguna, mengejutkan atau
subversif atau sesuatu yang mudah diingat.
3) Menurut Blanchard, desain grafis didefinisikan sebagai suatu seni
komunikatif yang berhubungan dengan industri, seni dan proses dalam
menghasilkan gambaran visual pada segala permukaan.
Berdasarkan ketiga pendapat para ahli tersebut, dapat dirumuskan bahwa desain
grafis adalah salah satu bentuk seni lukis (gambar) terapan yang memberikan
kebebasan kepada sang perancang (desainer) untuk memilih, menciptakan, atau
mengatur elemen rupa seperti ilustrasi, foto, tulisan, dan garis di atas suatu permukaan
dengan tujuan untuk diproduksi dan dikomunikasikan sebagai sebuah pesan. Gambar
maupun tanda yang digunakan bisa berupa tipografi atau media lainnya seperti gambar
atau fotografi. Desain grafis umumnya diterapkan dalam dunia periklanan, perancangan
packaging, perfilman, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar